Kendari, Portal.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengambil tindakan tegas, terhadap personelnya yang menjadi pelaku penembakan empat nelayan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh yang dikonfirmasi awak media menuturkan, telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap Bripka Arifin, dengan hasil menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Putusanya untuk Bripka Arifin PTDH, namun yang bersangkutan mengajukan banding,” ucapnya, Rabu (10/1/2024).
Terhadap pelaku lainnya yakni Bripka Roni, jelas Sholeh, hanya mendapatkan demosi atau penurunan jabatan.
“Putusan untuk Bripka Roni demosi selama tiga tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (24/11/2023) dini hari, empat orang nelayan Laonti menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Sultra.
Empat nelayan tersebut yakni Maco (39), Ilham (17), Putra (17) dan Ucok (23). Nahas, dua dari keempat korban yakni Maco dan Putra meninggal dunia.
Laporan: Ferito Julyadi