Hukum & KriminalMetro KendariNasionalNews

Polda Sultra Tangkap 4 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak, Korban Ditawarkan Melalui Michat Seharga Rp400 Ribu

×

Polda Sultra Tangkap 4 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak, Korban Ditawarkan Melalui Michat Seharga Rp400 Ribu

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – 4 pria tersangka kasus perdagangan orang diamankan oleh Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keempat tersangka berinisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19) diringkus di salah satu penginapan di Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Rabu (14/6) sekitar pukul 22.00 Wita.

Sementara para korban wanita berinisial

AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23).

Para korban ini ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat dengan harga perorangan sebesar Rp400 ribu.

“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna,  Kamis (15/6).

Gede menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF,” jelasnya.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya masing tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Sementara untuk korban anak dibawa umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id