Kendari, Portal.id — Sebuah video mesum berdurasi 2 menit 27 detik yang memperlihatkan dua pasangan muda-mudi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial, Senin (8/5/2023).
Usai viral, kedua pemeran dalam video itu langsung mendatangi Polresta Kendari untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana mendistribusikan dan/atau penyebarluasan dokumen pribadi.
Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku penyebar video mesum tersebut, Selasa (9/5) sekira pukul 00.20 WITA.
Diketahui pelaku berinisial MRH (30) warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, sebelum akhirnya menyebarkan video mesum tersebut, MRH memeras kedua korban melalui pesan instagram dengan meminta uang senilai Rp300 ribu.
“Kedua korban beranggapan bahwa ancaman itu tidak akan dilakukan oleh pelaku,” ungkap Eka kepada awak media.
Diluar dugaan, pelaku ternyata nekat menyebarkan video mesum tersebut. Awalnya hanya ke beberapa rekannya, yang kemudian meluas hingga ke media sosial.
“Korban mengetahui videonya viral pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 kemarin dari temannya, bahwa video pribadi mereka telah tersebar di media sosial,” jelasnya.
Kronologis Awal Pembuatan dan Penyebaran Video
Berdasarkan keterangan kedua korban, video mesum tersebut mereka rekam menggunakan handphone iPhone XR, pada pada November 2022 lalu saat masih berpacaran.
Usai merekam, video tersebut kemudian mereka hapus. Namun file videonya masih tersimpan di kotak sampah handphone, kedua korban lupa untuk menghapusnya secara permanen.
Selang beberapa hari, handphone yang digunakan untuk merekam tadi korban jual melalui media sosial, dan dibeli oleh istri pelaku yang kemudian file-file di kotak sampah dipulihkan oleh pelaku, dan ditemukanlah video mesum tersebut.
“Video itu dimanfaatkan pelaku untuk memeras kedua korban. Namun terlebih dulu dia sebarkan ke teman-temannya yang berinisial JH, KK, dan FRD pada Februari 2023 lalu,” beber Kapolresta Kendari.
Motif Pelaku
Menurut keterangan MRH (pelaku), dirinya mengakui bahwa telah menemukan video pribadi kedua korban setelah membuka file yang telah dihapus di dalam handphone iPhone XR yang dibeli istrinya.
Setelah mendapatkan video tersebut, pelaku lalu memberitahukan kepada teman-temannya perihal video tersebut. Kemudian mengirimkan ke tiga temannya pada kurun waktu bulan Februari 2023.
Pelaku membeberkan, motif dirinya hingga nekat menyebarluaskan video mesum tersebut karena kesal, kedua korban tidak memberikan dana sesuai permintaannya.
“Kami masih mendalami keterkaitan ketiga teman pelaku dalam penyebaran video ini. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan berikutnya, ketika kami sudah mendapatkan bukti-bukti yang lebih jelas,” pungkas Kombes Pol Eka.
Atas perbuatannya menyebarkan video mesum tersebut, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Laporan: Ferito Julyadi