Hukum & KriminalKriminal

Polisi Ringkus Seorang Pria di Kendari, 40 Gram Sabu Diamankan

×

Polisi Ringkus Seorang Pria di Kendari, 40 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Portal.id Kendari – Seorang pria yang diduga kurir narkotika jenis sabu di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pada Jumat (20/08/2021) lalu.

Kurir berinisial EA alias D (25) diringkus Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra saat hendak melakukan transaksi. Atas penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 37 saset dengan berat 40 gram.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui bahwa target akan melakukan transaksi sabu sehingga tim melakukan pembuntutan dan pengejaran EA alias D di TKP,” kata Muh. Eka pada Sabtu (21/08/2021).

Saat itu juga, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap target. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap EA yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Saat penggeledahan tim menemukan sebanyak 37 saset diduga sabu di saku kiri jaket milik target, tim juga turut mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Selanjutnya, polisi membawa target beserta barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EA alias D akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.