Hukum & KriminalKolaka Utara

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Konawe Utara, 20,19 Gram Sabu Disita

×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Konawe Utara, 20,19 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Konawe Utara Amankan Dua Pengedar Sabu
Polres Konawe Utara Amankan Dua Pengedar Sabu. Foto : Istimewa

Konawe Utara, Portal.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial R dan IS dengan barang bukti seberat 20,19 gram.

Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda di Konawe Utara. R ditangkap di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, dengan barang bukti sabu seberat 0,67 gram. Sedangkan IS dibekuk di Desa Puulemo, Kecamatan Lembo dengan barang bukti sabu seberat 19,52 gram.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Konut dipimpin Iptu Ramlang berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui jumat curhat maupun melalui nomor hotline aduan Polres Konut tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba,” kata Priyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Konut, Kamis 1 Februari 2024.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, Priyo menegaskan bahwa personel Satresnarkoba dibantu Unit Opsnal Satreskrim Polres Konut sedang mengejar jaringan baru yang sering melintas di Bumi Oheo menuju Kabupaten Morowali maupun sebaliknya menuju Kota Kendari.

“Kami intens melakukan penindakan, monitoring sehingga mampu meminimalisir bahkan menutup ruang gerak para pelaku sehingga Konawe utara terbebas dari barang haram tersebut,” tegas Priyo.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id