Hukum & KriminalNasionalNews

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 12 Kg, 3 Tersangka Diamankan

×

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 12 Kg, 3 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu 12 kilogram, Jumat (12/5/2023).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka yakni DA (40), FA (43) dan RA (46). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra menuturkan, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari laporan yang pihaknya terima dari masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu-sabu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Kecamatan Pante Raja,” tutur Deden dalam konferensi persnya, Kamis (18/5).

Satres Narkoba Polres Aceh Utara langsung melakukan pengejaran, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap yakni DA dan FA.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus sabu-sabu yang dalam kemasan Teh Guanyinwang.

“Dari hasil interogasi DA dan FA, lima bungkus sabu-sabu itu mereka peroleh dari tersangka RA,” jelasnya.

Kemudian dari informasi itu Satres Narkoba melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya.

“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti  tujuh bungkusan sabu-sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” sambungnya.

Polisi berpangkat dua bunga melati emas itu mengungkapkan, 12 kilogram sabu milik para tersangka berasal dari perairan di kawasan Kabupaten Pidie Jaya. Kendati demikian, penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan.

“Dari ungkapan kasus ini kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id