Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Polres Kendari Ringkus Pelaku Curas dan Pemerkosa, 1 Korban Masih SMP

×

Polres Kendari Ringkus Pelaku Curas dan Pemerkosa, 1 Korban Masih SMP

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus pria  berinisial MIR (27), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan, Minggu (6/8/2023).

MIR diringkus di kediamannya di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi curas dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku dengan dua korban yang berbeda.

“Pada Mei 2023 lalu, pelaku melakukan tindak pemerkosaan, korbannya seorang pelajar SMP. Modusnya mengaku sebagai driver ojek online, yang saat waktu kejadian, korban memang memesan jasa ojek online untuk hendak pulang,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Senin (7/8/2023).

Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku pun mengantar korban seolah driver ojol. Namun, saat di perjalan pelaku membawa korban ke tempat sepi dan melancarkan aksi bejatnya.

Tindakan tersebut terungkap setelah pelaku melancarkan aksi kriminal lainnya, yakni pencurian dengan tindak kekerasan (curas) terhadap salah seorang wanita berinisial MDR.

Fitrayadi menjelaskan, aksi curas pelaku dilakukan di Jalan Boulevard sekira pukul 14.00 WITA. Awalnya pelaku menggunakan aplikasi kencan, dengan memesan seorang wanita, yang mana adalah MDR.

Setelahnya, pelaku menjemput korban untuk diajak jalan. Ketika melintas di Jalan Boulevard, pelaku langsung membelokan motornya ke salah satu lorong yang sepi.

“Saat itu pelaku langsung melakukan penganiayaan, kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa ponsel korban,” jelasnya.

Perwira polisi berpangkat tiga balok emas itu mengungkapkan, Identitaspelaku dapat terlacak dari ponsel yang tidak sengaja ditinggalkan saat menganiaya korban berinisial MDR.

“Saat aksi penganiayaannya, sempat memberikan perlawanan sehingga pelaku langsung meninggalkan korban tanpa menyadari ponselnya yang tarjatuh,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Dimana dalam melancarkan aksinya, MR selalu berpura-pura sebagai driver ojol.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kemudian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id