Konawe, Portal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil meringkus seorang pria berinisial JW (30), usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin (13/3/2023).
JW dibekuk saat tengah berada di kediamannya Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekira pukul 23.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni melalui keterangan resminya yang diterima awak media, Selasa (14/3) menuturkan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di sekitaran RSUD Konawe, Kelurahan Tuoy kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penyelidikan pun dilakukan, dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya tim penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap JW.
“Dia (pelaku) kami tangkap di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan kami temukan 132 saset berisikan kristal bening yang kami duga sabu-sabu dengan berat 67,54 gram,” ujar Andi.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 saset plastik bening kecil kosong, 2 saset plastik bening besar, 1 sendok takar, alat hisap atau bong, timbangan digital, alat pres dan 1 unit handphone.
Andi mengungkapkan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu.
“Diduga pelaku ini tidak hanya sebagai pengendara, tetapi juga menggunakan sabu-sabu,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang sudah diamankan di Polres Konawe. Gelar perkara awal pun telah dilakukan, dan barang bukti berupa sabu-sabu dibawa ke lab di Makassar.
“Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) atau 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi