Politik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Polresta Kendari kembali Ringkus Pengedar Narkotika, 11 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Diamankan

×

Polresta Kendari kembali Ringkus Pengedar Narkotika, 11 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan pengedar sabu-sabu berinisial FA oleh Satres Narkoba Polresta Kendari
Konferensi pers pengungkapan pengedar sabu-sabu berinisial FA oleh Satres Narkoba Polresta Kendari. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Satres Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (21/2/2024).

Pelaku berinisial FA (24), ditangkap di kediamannya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekira pukul 20.30 WITA. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 30,31 gram.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin dalam konferensi pers pengungkapan pelaku menerangkan, penangkapan pelaku disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Saosao, Kelurahan Bende bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi transaksi dan peredaran gelap narkotika. Informasi itu kami tindak lanjuti, dan berhasil mengungkap pelaku,” ujar Haridin, Selasa (27/2).

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu dirinya peroleh dari seorang pria bernama Aco, dengan cara ditempel di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat pada 18 Februari 2024.

Kemudian, pelaku diperintahkan oleh Aco untuk membagi 30,31 gram sabu-sabu itu menjadi 11 saset untuk diedarkan.

“Menurut pengakuannya, dia (pelaku) belum sempat mengedarkan sabu-sabu tersebut,” jelas Haridin.

Hasil pemeriksaan juga diketahui, bahwa FA telah menerima paket sabu-sabu untuk diedarkan sebanyak dua kali. Penerimaan pertama pada 16 Februari 2024, sebanyak 20 gram yang berhasil ia edarkan.

“Pelaku ini dijanjikan upah Rp 1 juta bila berhasil mengedarkan 10 gram sabu-sabu,” ungkapnya.

Haridin menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait identitas dan keberadaan pria bernama Aco.

Atas perbuatannya, pelaku FA disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id