Kendari, Portal.id — Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca bernama Rahman (50), dan Hendra (39) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada 11 Januari 2024. Korban sendiri merupakan seorang pegawai di Kanwil Kemenag Sultra.
“Pada hari kejadian sekira pukul 07.00 WITA korban memarkirkan mobilnya di depan gerbang MTs Ummusshabri Kendari. Kemudian, sekira pukul 10.22 WITA sepulang dari kantornya korban mendapati kaca belakang sebelah kiri mobil telah pecah,” tutur Aris dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Rabu (13/3).
Setelah diperiksa, laptop dan tas korban yang berada di kursi belakang telah raib. Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan oleh Satreskrim berhasil mengungkap identitas dan keberadaan kedua pelaku. Dimana pelaku Hendra diringkus pada 6 Februari 2024 di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Sedangkan pelaku Rahman ditangkap di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton pada 13 Februari 2024.
Aris mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa pecahan kaca mobil, 1 unit Laptop Lenovo Thinkpad T480 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi DT 5150 AE.
“Akibat kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp 23 juta,” ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku, tegas Aris, dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan Ferito Julyadi