Kendari, Portal.id — Seorang pria berinisial E (34) warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari diringkus Polresta Kendari karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor (curanmor).
E ditangkap oleh tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam, pada Kamis (16/11/2023 sekira pukul 01.20 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasi Humas, Ipda Haridin menuturkan, aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi pada 2 November 2023 lalu.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah seorang warga di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat pada 2 November 2023 lalu.
“Awalnya pada hari Kamis tanggal November 2023, sekira pukul 09.40 WITA korban pulang ke rumahnya di Jalan Pangeran Diponegoro, dan langsung memarkir kendaraannya di samping Toko Sinar Kencana dengan kondisi mengunci setang,”tutur Haridin dalam keterangan resminya.
Setelah beberapa saat, saat korban hendak menggunakan kembali motor tersebut, korban sudah tidak mendapati kendaraan roda duanya.
Setelah ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna abuabu, 1 unit motor Yamaha Mio M3, 1 unit komputer beserta aksesorisnya (keyboard, dan mouse), dan 1 unit printer.
Haridin menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya.
“Masih dalam pengembanhan tersangka lain,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi