Kendari, Portal.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19, Serta Surat Edaran Gubernur Nomor 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi Selama PPKM Berbasis Mikro Terbatas di Sultra yang ditandatangi pada tanggal 6 Juli 2021 itu.
Menindaklanjuti Surat Edaran dan Instruksi Gubernur, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 440/4541/2021 tertanggal 6 Juli 2021, Tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian Penyebaran COVID-19 yang ditujukan seluruh stakeholder, Camat dan Lurah, Pelaku Usaha serta Masyarakat Kota Kendari.
Wali kota Kendari Sulkarnain Kadir, berpesan agar masyarakat tetap bersabar, sampai tanggal 20 Juli 2021 kita mengikuti instruksi tersebut, mudah-mudahan covid ini melandai dan kita kembali bekerja seperti sediakala dan tidak ada lagi pemberlakuan jam tertentu.
“Tak hentinya pemerintah Kota Kendari selalu mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5 M dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, dan yang terpenting tetap di rumah saja kalau tidak ada keperluan mendesak,” katanya.
Adapun Pemberlakuan Surat Edaran Walikota Kendari sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% tujuh puluh lima persen) WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2 Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat;
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25 persen;
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK),, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Memperjelas Surat Edaran Walikota Kendari tersebut, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, menyampaikan bersama pihak terkait selama 2 hari ini melakukan sosialisasi edaran Walikota ini kepada masyarakat.
“Kita tindak lanjuti semua apa yang diinstruksikan, kita sambil sosialisasikan edukasi masyarakat juga supaya kita tidak terkesan sporadis, walaupun kita juga sudah lakukan selama ini, yang bedanya pemberlakuan jam malam dan WFH serta WFO,” ujar Nahwa Umar.
Mengenai pembelajaran tatap muka dan kegiatan keagamaan menyambut Hari Raya Idul Adha, Nahwa Umar kembali menjelaskan bahwa selama pemberlakuan PPKM Mikro ini akan kita tetap melakukan persiapan.
“Arahan pak wali kita tetap persiapan aja, kita lihat kedepan ini selama PPKM Mikro ini apakah melandai, tergantung nanti kebijakan bapak Walikota nanti seperti apa,” jelas Nahwa Umar.
Ditingkat ASN dari tingkat kelurahan sampai OPD di Pemkot Kendari sudah melakukan aturan tersebut mulai hari ini, mulai dari WFH 75% dan WFO 25 persen.
“Subuh tadi sebelum keluarnya Surat Edaran Walikota, kami sudah instruksikan melalui WA grup kita sudah sampaikan kita mulai WFH dan WFO serta aktivitas lainnya kita lakukan melalui Zoom. Mengenai sanksi kata dia, di edaran Wali kota ini tidak ada, mengacu seperti yang presiden ingatkan selalu jangan pernah ada hukuman kepada masyarakat terkait covid, pak wali tidak ingin, kesadaranlah dari masyarakat,” tutup Nahwa Umar.