Politik & Pemerintahan

PPKM Mikro di Kota Kendari, Ini 13 Aktivitas Masyarakat yang Diperketat

×

PPKM Mikro di Kota Kendari, Ini 13 Aktivitas Masyarakat yang Diperketat

Sebarkan artikel ini
Data sebaran kasus Covid-19 di Kota Kendari per 5 Juni 2021. (Sumber: Diskominfo Kota Kendari)

Portal.id Kendari – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari bersama 42 daerah lain dengan Kategori Level 4 Covid-19 berdasarkan hasil penilaian.

PPKM ini diberlakukan untuk membendung laju penularan Covid-19 di luar wilayah Jawa dan Bali. Pelaksanaan kebijakan ini sendiri bersamaan dengan kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

Hal tersebut sebagaimana diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, bahwa menerapkan PPKM Mikro diperketat seiring dengan penerapkan PPKM Darurat.

“PPKM Mikro berlaku mulai 6 sampai 20 Juli 2021 terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa – Bali,” terang Airlangga, Senin 5 Juli 2021 via kanal YouTube Perekonomian ID.

Ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Mikro ini mengacu Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 5 Juli 2021 tersebut dijelaskan, untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 Covid-19 wajib melaksanakan 13 ketentuan pengetatan.

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,
  2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
    a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
    b. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
    c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
    d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
    e. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
    a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
    b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,
  8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
  9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
  10. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
  11. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
  12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan
  13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (p-02)
Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id