Portal.id Baubau – Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berinisial MH alias RM (53) diringkus polisi setelah diketahui melakukan pencabulan terhadap 2 siswa SMP di kota tersebut, R (14) dan U (14).
“Kejadian pencabulan terjadi pada bulan Juni 2021. Kedua korban merupakan pelajar SMP kelas 1 dan berjenis kelamin laki-laki,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari dalam konferensi persnya pada Senin (5/7/2021).
Rio menjelaskan, kronologis kejadian pada awal bulan Juni 2021 sekira pukul 11.00 WITA, kedua korban pergi ke rumah tersangka.
“Kedua korban kemudian disuruh masuk ke dalam kamar. Kemudian pelaku memutar film porno untuk ditonton bersama,” terang Rio yang didampingi Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Nadjamuddin.
Usai menonton film porno, korban R kemudian tertidur dan korban U tengah dalam posisi berbaring. Sekira pukul 15.00 WITA, tersangka menghampiri korban U dan langsung melakukan perbuatan cabul.
“Kejadian pencabulan itu disaksikan oleh R yang saat itu berpura-pura tidur,” jelasnya.
Perbuatan tersangka ternyata tak hanya saat itu. Setelah perbuatan tersangak kepada U, kedua korban masih sering datang ke rumah pelaku.
Tersangka yang merupakan pemilik salon selalu mengiming-imingi kedua korban akan mewarnai dan meluruskan mereka.
“Korban masih sering datang karena dijanjikan oleh pelaku dengan beberapa alasan, di antaranya mewarnai rambut, meluruskan rambut, dan uang,” kata Rio.
Rio melanjutkan, pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 01.00 WITA, korban R dan U tengah berada di rumah sekaligus salon tersangka. Tersangka langsung menghampiri R dan kembali melakukan pencabulan.
“Ini sudah dilakukan berulang kali. Yang diingat oleh U dalam pemeriksaan sudah mengalami empat kali, sedangkan R sudah tiga kali,” terang Rio.
“Setelah kejadian biasanya tersangka memberikan uang kadang Rp 10 ribu, Rp 15 ribu, dan Rp50 ribu,” bebernya.
Tersangka beserta barang bukti berupa 1 celana pendek boxer dan 1 celana panjang kain warna krem sudah diamankan di Mapolres Baubau. Pelaku akan dikenai sanksi pidana UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hasil pemeriksaan baik dari korban, saksi-saksi dan pelaku baru dua orang korban. Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rio. (p-03)