Hukum & KriminalMetro KendariNews

Prof B Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Sayangkan Putusan Majelis Hakim

×

Prof B Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Sayangkan Putusan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Keluarga korban pelecehan seksual Prof Barlian (Prof B) menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Paman Korban, Mashur yang dihubungi Portal.id menyampaikan kekecewaannya. Dirinya sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.

“Sebelas bulan kami perjuangkan korban. Waktu, tenaga, pikiran dan materi. Kami tentu kecewa, keponakan saya pun kecewa. Prof Barlian hanya di vonis oleh hakim tiga bulan tanpa dilakukan penahanan,” ucap Mashur melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/6/2023).

Dia menjelaskan, kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya vonis yang dijatuhkan sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 Bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

“Sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Keponakan saya sangat kecewa mendengar informasi itu,” jelasnya.

Mashur mengungkapkan, dirinya yang didampingi Tim Pendamping Perempuan menghadiri langsung sidang putusan  yang digelar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Kendari, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga dirinya.

“Saya hadir bersama Tim Pendamping Perempuan. Awalnya sidang dijadwalkan di PN Kendari, tiba-tiba dipindahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

Terkait upaya banding, Mahsur menerangkan masih akan melakukan koordinasi dengan Tim Pendamping Perempuan.

“Untuk upaya banding kami lagi koordinasi dengan Tim Pendamping Perempuan untuk,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), mulai mencuat ke publik pada bulan Juli 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.

Sidang perdana kasus pelecehan seksual ini digelar pada 27 Desember 2022 lalu. Total 22 kali sidang dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan terdakwa, korban hingga saksi ahli.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id