Kendari, Portal.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi di Kota Kendari, Selasa (18/7/2023).
Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Satgas Penegakkan Hukum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan dua orang pelaku yang merupakan mucikari berinisial IK (28) dan EN (21). Keduanya diringkus di salah satu spa di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menuturkan, kedua pelaku
diduga menjual seorang berinisial DJ (28) dengan modus pijat refleksi ke pelanggan. Keduanya mematok tarif Rp800 ribu per orang.
“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan (tip) sebesar Rp100 ribu dari setiap pria hidung belang,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku dan korban telah diamankan di Mapolda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satgas TPPO juga melakukan pemeriksaan termasuk kepada tiga pekerja spa tempat para pelaku ditangkap.
Laporan: Ferito Julyadi