Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Prostitusi di Kendali Kembali Terungkap, Gunakan Modus Pijat Refleksi

×

Prostitusi di Kendali Kembali Terungkap, Gunakan Modus Pijat Refleksi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi di Kota Kendari, Selasa (18/7/2023).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Satgas Penegakkan Hukum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan dua orang pelaku yang merupakan mucikari berinisial IK (28) dan EN (21). Keduanya diringkus di salah satu spa di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menuturkan, kedua pelaku

diduga menjual seorang berinisial DJ (28) dengan modus pijat refleksi ke pelanggan. Keduanya mematok tarif Rp800 ribu per orang.

 “Dari hasil penjualan tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan (tip) sebesar Rp100 ribu dari setiap pria hidung belang,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku dan korban telah diamankan di Mapolda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satgas TPPO juga melakukan pemeriksaan termasuk kepada tiga pekerja spa tempat para pelaku ditangkap.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id