Fokus Redaksi

Rahmat Karno Nilai Pemilihan Ketua KONI Buteng Catat Hukum

×

Rahmat Karno Nilai Pemilihan Ketua KONI Buteng Catat Hukum

Sebarkan artikel ini
Rahmat Karno

Kendari, Portal.id – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) baru saja dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari, Selasa (14/3/2022).

Karena hanya satu calon tunggal, La Andi terpilih secara aklamasi dalam Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Buteng periode 2022-2026.

Salah seorang tokoh pemuda Buteng yang juga merupakan seorang advokad, Rahmat Karno mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang berhasil memilih pucuk pimpinannya.

Namun dibalik itu kata Rahmat Karno, ia menilai pemilihan tersebut cacat hukum dan melanggar aturan organisasi atau AD/ART.

Mengapa ia katakan cacat hukum kata dia, pertama pelaksana jabatan sementara (Pjs) KONI Kabupaten Buteng yang ditunjuk bukan unsur pimpinan di  KONI Provinsi Sultra.

Karena hal itu, Rahmat Karno melanjutkan pemilihan ketua definitif yang diinisiasi oleh Pjs KONI Buteng, dianggap tidak sah dan cacat hukum.

“Pjs KONI Buteng yang ditunjuk KONI Sultra bukan sebagai unsur pimpinan di kepengurusan KONI Sultra itu sendiri. Harusnya sesuai AD/ART Pjs yang ditunjuk itu harus dari unsur pimpinan,” ujar Rahmat Karno.

Lalu pertanyaan berikutnya, pelaksanaan pemilihan Ketua KONI Kabupaten Buteng kenapa harus di Kota Kendari? Sementara di Buteng sendiri masih sangat strategis jika dilakukan kegiatan serupa.

“Kita kan punya hotel, Buteng juga aman-aman saja tidak ada riak atau kekacauan disana, ada apa?,” tanya dia lagi.

Selanjutnya, dalam proses pelaksanaan pemilihan, tidak dilibatkan pemerintah daerah (Pemda) Buteng. Patutnya beber dia, Pemda Buteng harus dilibatkan. Sebab, penanggung jawab KONI itu sendiri adalah bupati.

“Pemda tidak dilibatkan. Juga sumber anggaran pelaksanaannya dari mana? Meski ada anggaran dari pihak ketiga, tetap harus koordinasi dengan Pemda, wajib itu. Hadir dan tidak hadirnya itu urusan lain,” tegas dia.

Selain itu kata dia, dari 22 Cabor yang ikut dalam musyawarah perlu dipertanyakan jangan sampai cabor tersebut ilegal juga.

Tindakan Pjs. Ketua KONI Buteng merusak citra nama baik PLT. Ketua KONI Provinsi, Oleh karenanya, dia meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Sultra, La Ode Suryono tidak menerbitkan SK terhadap Ketua KONI Buteng terpilih.

Sehingga ia berharap, pemilihan ketua yang baru saja dilaksanakan, dapat diulang kembali, sembari penetapan Pjs berasal dari unsur pimpinan di KONI Sultra. Jika tidak dilakukan, maka dirinya akan megadukan ke pengadilan.

“Jika di SK-an kami akan melapor ke KONI Pusat dan melakukan gugatan ke pengadilan, karena telah menyalahi aturan organisasi,”

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id