Kendari, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan delapan orang positif narkotika hasil dari razia kos dan penginapan di Kota Kendari, Senin (31/7).
Hasil tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 65 orang dari pelaksanaan razia di 13 kos dan penginapan.
Dalam konferensi pers, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, bahwa razia dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di tempat kos.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kendari.
“Berdasarkan hasil kegiatan Jumat curhat yang rutin dilaksanakan bersama Kapolda Sultra dan PJU, kita tindak lanjuti keluhan masyarakat,” ungkap Bambang.
Fakta ini menunjukkan adanya sejumlah kos dan penginapan di Kota Kendari yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Kombes Bambang menegaskan, komitmen timnya untuk terus melaksanakan kegiatan razia di penginapan dan rumah kost untuk menindaklanjuti serta mendalami kasus penyalahgunaan narkoba.
“Untuk para pengguna yang kita sudah amankan, kita sudah koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assessment kepada mereka,” ujar Bambang.
Razia ini menjadi langkah kongkret dan proaktif dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” harapnya.