#Advetorial#HeadlineFokus RedaksiMetro KendariPolitik & Pemerintahan

Retribusi Sampah di Kendari Belum Berlaku untuk Rumah Tangga

×

Retribusi Sampah di Kendari Belum Berlaku untuk Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa untuk sementara penagihan retribusi sampah bagi rumah tangga umum belum dilakukan.

Ia menjelaskan, penarikan retribusi saat ini hanya berlaku bagi rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto.

Selain ASN, pihak pemerintah juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan. Penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai langkah awal penerapan Perda sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.

Menurut Sahuriyanto, kebijakan ini juga merupakan upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.

“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penerapan retribusi sampah bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.

Warga Kelurahan Watubangga aksi bersih sampah

 

Hal senada, diungkapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Amir Hasan,  bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting, untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

Namun, lanjutnya, dalam penerapannya masih sering ditemui sejumlah kendala. Mulai dari minimnya pemahaman aturan, mekanisme pelaksanaan, hingga rendahnya kesadaran masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas. Sehingga aturan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Amir Hasan.

Amir Hasan

Ia menambahkan, kendala di lapangan terkait Perda No. 6 Tahun 2023 cukup kompleks, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat, rendahnya kesadaran hukum, praktik pungutan liar (pungli), lemahnya pengawasan, hingga transparansi hasil retribusi yang belum optimal.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah khususnya parkir dan retribusi sampah menjadi penopang utama PAD, yang hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Ia menjelaskan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.(adv)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id