Kendari, Portal.id – Ratusan kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Senin (3/4/2023). Kedatangan para kader itu untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra, Muh Endang SA yang memimpin langsung kedatangan para kader menyampaikan, surat yang pihaknya serahkan ke PTUN Kendari surat perlindungan hukum dari ancaman Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.
Bukan tanpa alasan surat perlindungan hukum tersebut mereka layangkan, pasalnya pada tanggal 3 Maret 2023 lalu kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui PTUN Jakarta.
Diketahui Isi PK tersebut adalah permintaan untuk membatalkan keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tentang penetapan hasil kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan partai oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
“Alasan pengajuan peninjauan kembali oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru, sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan,” tutur Endang kepada awak media.
Sebagai Ketua DPD Demokrat Sultra, Endang dengan tegas membantah novum tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh kubu Moeldoko merupakan sebuah kebohongan. Dirinya menduga, tindakan yang dilakukan itu hanya untuk menghalangi kemenangan Partai Demokrat dan Pencapresan Anies Baswedan.
Endang pun sangat menyayangkan sikap kubu Moeldoko yang tidak mendirikan partainya sendiri, mala berusaha mengkudeta kepengurusan AHY. Kemudian sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan memberikan pembiaran terhadap kubu Moeldoko.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi