KENDARI, Portal.id – Tempat Hiburan Malam (THM) dan distributor minuman beralkohol (Minol) jika masih beroperasi selama bulan suci Ramadan akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, (Disperindagkop) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, Jumat 22 Maret 2024.
Ia menjelaskan, imbauan dan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 330/640/2024 tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan minol selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Kendari.
“Surat edaran ini disahkan langsung oleh bapak Pj Wali Kota Kendari dan berlaku selama tiga hari menjelang puasa dan tiga hari sesudah lebaran,” jelas Alda Kesutan Lapae.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa sebelum surat edaran tersebut disahkan, Disperindagkop UKM Kendari telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak AROKAP, Satpol-PP dan pihak terkait lainnya untuk membahas surat edaran yang akan kami keluarkan. Alhamdulillah semua setuju karena ini menyangkut kemaslahatan umat untuk menghargai bulan suci Ramadan bagi umat Islam,” ungkapnya.
Alda menuturkan, untuk memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan, pihaknya akan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Awal Ramadan kami sudah sidak, nanti kami akan turun kembali agar memastikan apakah memang betul mereka melaksanakan surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota Kendari, jika kami temukan maka akan diberi tindakan tegas,” tuturnya.
Untuk diketahui, ada tiga poin dalam surat edaran tersebut, diantaranya:
1. Penyelenggaraan tempat hiburan malam ditutup mulai tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Μ.
2. Distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol dan penjual langsung minuman beralkohol (Hotel, Restoran, Café, Bar, Club Malam, Diskotik, Pub, Panti Pijat dan Karaoke) dilarang mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol paling lambat tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
3. Pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara izin tempat penjualan minuman beralkohol dan/atau pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari dan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Hardiyanto