BisnisFokus Redaksi

Sedang PPKM Darurat, Ini Dua Dokumen Tambahan Bagi Calon Penumpang Pesawat Tujuan Jawa – Bali

×

Sedang PPKM Darurat, Ini Dua Dokumen Tambahan Bagi Calon Penumpang Pesawat Tujuan Jawa – Bali

Sebarkan artikel ini
Ruang kabin penumpang di Pesawat Garuda Indonesia. Foto: ayojakarta.com

Portal.id – Presiden Joko Widodo secara resmi  mengumumkan PPKM Darurat pada Kamis 1 Juli 2021 di Istana Kepresidenan. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menghentikan lonjakan kasus covid-19.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 yang diteken Mendagri Tito Karnavian. PPKM Darurat di Jawa Bali mulai berlaku 3 – 20 Juli 2021 atau selama 17 hari.

Branch Manager Garuda Indonesia Kendari, Syaiful Bahri mengungkapkan sejak berlakukannya PPKM Darurat, bagi calon penumpang yang ingin melakukan penerbangan ke Jawa – Bali harus menunjukan surat bukti telah vaksin dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dua dokumen tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 pada bagian ketiga poin L, nomor 1 yakni menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)’.

Selanjutnya, pada nomor 2 disebutkan ‘menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut’

“Kebijakan ini bukan dari Garuda Indonesia, tapi sesuai aturan PPKM Darurat yang dilaksanakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), jadi kalau dua dokumen itu sudah dianggap clear maka kita keluarkan boarding pass-nya,” kata Syaiful Bahri.

Syaiful Bahri menilai, adanya kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat dinilai akan cukup efektif menekan angka jumlah penumpang yang akan melakukan perjalanan.

“Kalau dulu kan antigen sekarang (sesuai PPKM darurat) kan harus PCR, sedangkan tes PCR itu harganya masih lumayan tinggi sekitar sejutaan, jadi mereka yang merasa urusannya tidak terlalu penting maka tidak akan terbang,” tegasnya.

Kewajiban tes PCR sendiri tidak hanya berlaku bagi calon penumpang dengan tujuan atau dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali, tapi juga belaku untuk penerbangan domestik di luar daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Ketentuaan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mentri Perhubungan Nomor 45 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Dalam SE yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada 2 Juli 2021 dan dinyatakan mulai berlaku sejak 5 -20 Juli 2021 ini, penumpang boleh menunjukan hasil rapid tes antigen atau PCR.

Secara lengkap isi edaran berkaitan dengan hal tersebut dituliskan pada bagian a, nomor 1, poin c yakni kewajiban memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

(1) Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

(2) untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.