#AdvetorialMetro Kendari

Sekda Kendari Sosialisasikan Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai

×

Sekda Kendari Sosialisasikan Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai

Sebarkan artikel ini
Sekda Amir Hasan meresmikan sosialisasi Perda di Kendari.
Sekda Amir Hasan meresmikan sosialisasi Perda di Kendari.

Kendari, Portal.idSekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, secara resmi meresmikan pembukaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, pada Kamis (16/7/2026).

Amir Hasan membuka sosialisasi Perda di Kantor Kelurahan Anawai.

Tujuan utama dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta para pemangku kepentingan mengenai pentingnya menekan pemakaian plastik sekali pakai di wilayah Kendari, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.

Pemahaman mengenai aturan penggunaan plastik sekali pakai menjadi fokus utama yang dibahas secara mendalam dalam kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Amir Hasan menekankan bahwa pembentukan sebuah peraturan daerah bukanlah sekadar formalitas administratif belaka, melainkan merupakan sebuah alat hukum yang dirancang secara tepat untuk mengatur, melindungi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pemahaman aturan plastik sekali pakai dibahas dalam sosialisasi.

Dalam pidatonya, Amir Hasan menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah adalah langkah yang lebih dari sekadar formalitas administratif. Peraturan ini merupakan alat hukum yang dirancang tepat untuk mengatur, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Amir Hasan menjelaskan pentingnya pemahaman aturan plastik.

“Perda Nomor 7 Tahun 2025 adalah manifestasi dari kerja sama antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan yang baik, serta mendukung pembangunan kota yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Amir Hasan menekankan bahwa keberhasilan regulasi bergantung pada pemahaman dan kepatuhan masyarakat. Dengan demikian, sosialisasi memainkan peran krusial dalam memastikan semua pihak mampu memahami dan menerapkan aturan ini dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga menjadikan forum tersebut sebagai arena diskusi untuk berbagi pandangan. Melalui dialog yang terbuka, diharapkan setiap elemen dari pemerintah, aparat, pelaku usaha, hingga warga dapat mencapai pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan Perda dapat berjalan efektif.

Amir Hasan juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam menyukseskan sosialisasi ini. “Sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan lebih bersih dan mengurangi dampak negatif plastik sekali pakai,” tambahnya.

Pemerintah Kota Kendari melalui kegiatan ini berharap dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama mengurangi penggunaan sampah plastik dalam aktivitas sehari-hari. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Kendari yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan di masa mendatang, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, para narasumber yang kompeten di bidangnya, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai, beserta jajaran aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mendukung upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, sehingga cita-cita mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih dan ramah lingkungan dapat tercapai secara optimal. (Adv)

Editor: Ijal

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id