Kendari, portal.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan memimpin rapat koordinasi pembahasan kegiatan pengawasan dan pengendalian pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (16/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam menangani pelanggaran pemanfaatan ruang agar penegakan aturan dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
“Penegakan aturan tata ruang harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Salah satu poin yang dibahas adalah rencana pemutusan aliran listrik terhadap bangunan usaha biliar yang berlokasi di Jalan Martandu. Tindakan ini dipertimbangkan sebagai sanksi administratif atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha.
Selain itu, rapat juga membahas penanganan bangunan usaha ruko milik Dahrin Dahlan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
“Pemerintah Kota Kendari melalui tim teknis akan melakukan peninjauan dan evaluasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki,” jelas Sekda.
Rapat koordinasi tersebut turut membahas dugaan pelanggaran pada bangunan usaha perkantoran. Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa seluruh bentuk usaha, tanpa terkecuali, wajib mematuhi ketentuan tata ruang demi menjaga ketertiban serta keberlanjutan pembangunan kota.






