#HeadlineHukum & KriminalMetro KendariNewsPolitik & Pemerintahan

Sekdanya Terseret Suap Perizinan Alfamidi, Ini Tanggapan Pj Wali Kota Kendari

×

Sekdanya Terseret Suap Perizinan Alfamidi, Ini Tanggapan Pj Wali Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (kiri). Foto portal.id

Kendari.portal.id – Kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ramai diperbincangkan publik.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menggelar pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).

Usai melakukan pertemuan, Asmawa Tosepu menyampaikan lima pernyataan resmi kepada awak media terkait kasus yang dijalani Ridwansyah Taridala.

“Pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kawan-kawan dan publik terkait kasus hukum yang menimpa Sekda,” kata Asmawa Tosepu.

Pertama, Pemerintah Kota Kendari menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum atau penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua, Forkopimda Kota Kendari mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejati Sultra.

Ketiga, Pemerintah Kota Kendari telah menunjuk Kepala Bagian Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Sekda Kota Kendari.

Keempat, setelah melaporkan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait kekosongan jabatan Sekda, pihaknya diarahkan untuk segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Kendari.

“Kami sudah menunjuk Asisten II Wali Kota Kendari Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Susanti sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Kendari terhitung mulai hari ini sampai tujuh hari kedepan,” ujarnya.

Kelima, seluruh penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan Forkopimda.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial SM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia pada, Senin (13/3/2023).

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id