Hukum & KriminalMetro KendariNews

Sembunyikan Sabu-Sabu di Dalam Sepatu, Nelayan di Kendari dan Rekannya Diringkus Polisi

×

Sembunyikan Sabu-Sabu di Dalam Sepatu, Nelayan di Kendari dan Rekannya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Seorang nelayan di Kota Kendari berinisial IH (32) kembali diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (6/6/2023).

IH ditangkap bersama rekannya berinisial YN (25), seorang wiraswasta. Keduanya diringkus di sebuah rumah di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekira pukul 02.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan awalnya sekira pukul 00.30 WITA Anggota Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat di Jalan Madusila, bahwa di lingkungan mereka akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku di salah satu rumah.

“Kemudian tim kami menuju ke tempat yang dimaksud, dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” tutur Hamka, Selasa (13/6).

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), dan ditemukan barang bukti berupa 1 saset plastik bening dengan berat bruto 10,08 gram di dalaM sepatu berwarna abu-abu.

“Kami juga mengamankan satu unit handphone milik IH. Kedua pelaku selanjutnya kami gelandang ke kantor,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan IH dan YN, barang haram itu mereka peroleh dari seorang pria berinisial WY dengan cara ditempelkan di sekitaran Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari.

Terungkap pula, paket sabu-sabu 10,08 gram itu merupakan pesanan pria berinisial BR, salah seorang warga di Desa Rokoroko, Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

“Kata mereka (pelaku) ini kali pertama mereka terima paket sabu-sabu dari WY. Mereka dijanjikan upah Rp1,7 juta jika lelaki BR berhasil menerima paket tersebut. Terkait keberadaan WY dan BR kami masih mendalami dan melakukan lidik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id