Kendari, Portal.id — Pelaku terakhir penganiaya pelanggan rumah makan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berhasil diringkus pihak kepolisian, Rabu (17/1/2024).
Tersangka berinisial MSR (24) itu diringkus di Desa Nohunohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, dari hasil interogasi MSR mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Diakuinya melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Farhan (21) menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak kenal (OTK) saat sedang makan Sari Laut Doa Ibu 3, Selasa (19/1/2023) sekira pukul 04.00 WITA.
Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, nahas korban menghembuskan nafas terakhir karena menderita sejumlah luka tusuk di punggung.