Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Setahun Lebih Buron, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Kendari

×

Setahun Lebih Buron, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Kendari

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial Y (24), pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kota Kendari
Pria berinisial Y (24), pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kota Kendari. Foto : Ist

Portal.id, Kendari — Satu tahun lebih buron, pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Sultra berinisial Y (24) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (2/10/2024).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin melalui keterangan resminya mengungkapkan, dalam pelariannya pelaku kerap berpindah-pindah wilayah.

“Pelaku melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian,” ungkap Haridin.

Jelasnya, pelaku merupakan kakak dari pacar korban. Dari hasil pemeriksaan, motif Y hingga tega memperkosa korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu.

“Modus pelaku dengan menakuti korban menuruti nafsu bejatnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kronologi Kejadian

Tindakan rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial ES (16) terjadi pada 15 Maret 2023, di sebuah kamar indekos di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Awalnya, korban sedang bersama pelaku di dalam kamar indekos tersebut. Namun, pelaku saat itu langsung mengunci pintu kamar.

Pelaku berusaha merayu korban, dengan memegang tangan korban sembari mengajak berhubungan badan. Namun, ajakan tersebut ditolak korban.

Pelaku yang kesal langsung membanting tubuh korban ke tempat tidur, dan menindih badan korban. Selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Setelah berhasil memuaskan nafsunya, pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar indekos. Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id