kendari.portal.id – Seorang pemuda berinisial SU (18) harus kembali mendekam di penjara karena kedapatan mencuri handphone di Masjid An-Nur Putri Tani, Jalan Lingkar Pasar Baru Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah bukti dikantongi oleh penyidik dan lokasi pelaku, Tim Buser 77 kemudian menangkap pelaku di salah satu rumah di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Barang bukti yang ditemukan dua buah ponsel tanpa dos,” kata Fitrayadi dalam keterangan tertulis yang diterima portal.id, Selasa (21/2/2023).
Fitrayadi mengungkapkan, ciri-ciri identitas pelaku berhasil diketahui berkat rekaman CCTV yang ada di Masjid.
“Waktu itu kedua korban singgah di Masjid untuk shalat dan beristirahat. Namun saat istirahat, korban yang memainkan handphonenya hingga tertidur tiba-tiba saat terbangun ponsel miknya telah hilang, selanjutnya korban meminta jamaah di masjid untuk membuka layar CCTV masjid dan melihat melihat seseorang yang tidak dikenali identitasnya mengambil ponsel korban dan diduga juga mengambil ponsel korban satunya,” ungkap Fitrayadi.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Fitrayadi, SU mengaku telah mencuri ponsel hingga 20 kali di tempat yang berbeda-beda.
“Tersangka telah tiga kali masuk Lapas khusus Anak Kota Kendari,” jelas Fitrayadi.
Saat ini Tim Buser 77 SatReskrim Polresta Kendari tengah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Laporan AT