Kendari, Portal.id — Sudah tidak layak edar di masyarakat, sebanyak Rp343 miliar uang kartal dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/4/2023).
Kepala BI KPw Sultra, Doni Septadijaya menuturkan, uang kartal yang dimusnahkan merupakan uang tidak layak edar periode Januari—April 2023, yang dikumpulkan dari masyarakat baik hasil penukaran langsung maupun melalui setoran di sejumlah perbankan.
“Sudah sekitar Rp342 miliar uang tidak layak edar yang berhasil kami musnahkan untuk periode empat bulan terakhir ini,” tutur Doni.
Lanjutnya, uang-uang yang dimusnahkan merupakan penarikan dari kantor-kantor kas titipan BI KPw Sultra ada di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
Doni menjelaskan, ciri-ciri uang tidak layak edar yang dimusnahkan antara lain uang telah lusuh, cacat, dan rusak. Pemusnahan yang dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat.
Disamping itu, pihaknya mengajak masyarakat agar menerapkan budaya Cinta Bangga dan Paham (CBP) rupiah. Mengingat rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara, dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.
“Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” katanya.
Laporan: Ferito Julyadi