#HeadlineFokus Redaksi

Tani Merdeka Kendari Dilantik, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Jaminan Sosial Petani

×

Tani Merdeka Kendari Dilantik, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Jaminan Sosial Petani

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Momentum pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari tidak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga ruang edukasi penting bagi kesejahteraan para petani.

Dalam rangkaian acara di Balai Kota Kendari, Kamis (18/06/2026), BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sultra hadir memberikan sosialisasi mendalam mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor pertanian.

Dalam paparannya, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen menjalankan amanat visi-misi Presiden, khususnya Asta Cita nomor 3 dan 4, yang berfokus pada pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan bagi pekerja termasuk petani.

BPJS Ketenagakerjaan juga meluruskan persepsi publik bahwa saat ini pihaknya bukan lagi BUMN yang mencari untung, melainkan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kabid Kepesertaan BPJSTK Sultra, Putera Medea, mengimbau pengurus dan petani membedakan dua layanan dijamin yakni BPJS Kesehatan Untuk sakit medis umum seperti flu, demam, diabetes, hingga jantung.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan khusus melindungi risiko akibat dan saat bekerja, atau Kecelakaan Kerja.

Putera mencontohkan, jika petani tidak sengaja terkena cangkul di sawah atau pedagang menabrak sapi saat ke pasar malam, maka seluruh biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kecelakaan lalu lintas ganda, biaya ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp20 juta. Jika lebih, sisanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Plafonnya sampai sembuh, bukan plafon biaya. Selama masih butuh perawatan, berapapun biayanya akan tetap kami tanggung. Bahkan kontrol rutin per tiga bulan pasca rawat inap juga dijamin,” katanya.

Sebagai gambaran, BPJS Ketenagakerjaan pernah membiayai perawatan kecelakaan kerja hingga Rp1,6 miliar untuk driver ojol di Surabaya, dan Rp2 miliar untuk pekerja tambang di Kendari dengan luka bakar 90%. Kasus ringan seperti mata kena gagang sapu pun dijamin hingga belasan juta.

Jaminan Penunjang Ekonomi Keluarga Petani:
1. STMB: Santunan pengganti upah selama tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.
2. JKK Meninggal Dunia: Ahli waris terima Rp70 juta + beasiswa Rp174 juta untuk 2 anak sampai S1. Contohnya kasus petani Konawe meninggal karena infeksi menginjak keong di sawah.
3. JKM Biasa: Jika meninggal bukan karena kerja, ahli waris tetap dapat Rp42 juta.

Melalui edukasi ini, pengurus DPD Tani Merdeka Kendari yang baru dilantik diharapkan menjadi perpanjangan tangan untuk mendorong seluruh petani di Kota Kendari mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, mewujudkan pertanian yang mandiri, aman, dan sejahtera.

Sebagai gambaran, BPJS Ketenagakerjaan pernah membiayai perawatan kasus kecelakaan kerja hingga mencapai Rp1,6 miliar untuk pengemudi ojek online di Surabaya, dan bahkan mencapai Rp2 miliar untuk pekerja tambang di Kendari yang mengalami luka bakar hingga 90%.

Kasus ringan seperti mata yang terkena gagang sapu saat bekerja pun mendapatkan penjaminan hingga belasan juta rupiah.

Selain biaya perawatan medis, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan penunjang ekonomi bagi keluarga petani:

Pertama, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): Jika petani mengalami kecelakaan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan pengganti upah selama masa pemulihan sesuai nominal upah yang dilaporkan.

Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia: Jika petani meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (seperti kasus petani di Konawe yang meninggal akibat infeksi setelah menginjak keong di sawah), ahli waris akan menerima total santunan sebesar Rp70 juta (terdiri dari santunan berkala, biaya pemakaman, dan santunan kematian).

Selain itu, terdapat bantuan beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi (S1).

Ketika jaminan Kematian (JKM) Biasa: Apabila petani meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (misalnya karena sakit, usia tua, atau menjadi korban kriminalitas), ahli waris tetap berhak mendapatkan santunan tunai sebesar Rp42 juta.

Melalui edukasi ini, diharapkan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari yang baru dilantik dapat menjadi perpanjangan tangan untuk mendorong seluruh petani di Kota Kendari agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi mewujudkan pertanian yang mandiri, aman, dan sejahtera.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id