Konawe Selatan, Portal.id – Seorang pria berinisial EB (31) warga Desa Tombekuku, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dibekuk Satresnarkoba Polres Konsel karena diduga menggunakan dan mengedarkan sabu, Selasa (10/10/2023).
Wakapolres Konsel Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, bahwa EB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Tombekuku kerap terjadi peredaran narkoba.
“Untuk itu, tim operasi Satresnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat turun ke tempat pelaku dan menemukan 8 shacet sabu seberat 5,57 gram dan barang bukti lainnya milik EB,” kata Jupen.
Jupen mengungkapkan, EB nekat melakoni pekerjaan haram tersebut karena tergiur keuntungan sebesar Rp200 ribu.
“Saat ini EB diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Mantan Kabag OPS Polresta Kendari ini.
Polisi berpangkat satu bunga melati emas ini mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Konsel untuk tidak menggunakan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Semoga di wilayah hukum Polres Konsel bebas dari narkoba,” pungkasnya.