Hukum & KriminalMetro KendariNews

Terima Ganja 316 Gram Melalui Jasa Pengiriman, Pria di Kendari Diamankan Polisi

×

Terima Ganja 316 Gram Melalui Jasa Pengiriman, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Seorang pria berinisial DS (27) diringkus Satres Narkoba Polresta Kendari dan Bea Cukai usai tertangkap tangan menguasai narkotika jenis ganja, Senin (15/5/2023).  

DS diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di sekitaran salah satu kampus negeri di Kota Kendari, sekira pukul 18.30 WITA dengan dan tengah menguasai paket ganja seberat 316 gram.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan pengungkapan ratusan gram ganja ini bermula dari informasi Bea Cukai Kota Kendari, bahwa ada satu paket berisikan ganjaluar kota yang dikirim melalui Lion Parcel.

“Bersama petugas Bea Cukai kami melakukan penyelidikan dan pembututan,” tutur Hamka dalam konferensi persnya, Kamis (25/5).

Barulah sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di seputaran pos security salah satu fakultas, Tim Opsnal bersama Petugas Bea Cukai mengamankan DS beserta paket yang diduga ganja.

“Setelah kami interogasi, DS mengakui bahwa paket itu adalah miliknya. Kemudian kami membuka paket tersebut, dan memang berisikan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

DS beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, barang haram tersebut dikirimkan oleh seorang berinisial AS yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku juga mengungkapkan, bahwa paket ganja tersebut merupakan pesanan dari lelaki berinisial AL yang berada di Kota Kendari. Dirinya pun telah dua kali memperoleh paket berisikan ganj dari AS.

“Dia (pelaku) dijanjikan akan memperoleh keuntungan Rp1,5 juta dari lelaki AL saat berhasil memperoleh paket ganja itu. Saat ini kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan AS dan AL,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

 

Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.