Kendari, Portal.id — Investasi pasar modal tentu selalu menawarkan ragam keuntungan atau benefit yang menggiurkan. Namun, jarang dari masyarakat yang mencari tahu risiko dari investasi ini.
Jika kamu memang memiliki ketertarikan dengan dunia investasi pasar modal, sebaiknya pahami dulu berbagai risikonya.
Pelaksana Harian (Plh) Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ricky menerangkan setidaknya ada dua risiko yang bisa didapat para investor.
“Dalam investasi pasar modal kita mengenal yang namanya Capital Loss, yaitu situasi dimana ketika kita membeli saham sebuah perusahaan dengan harga tinggi, namun harga turun ketika kita jual,” ucap Ricky, Selasa (4/4/2023).
Kendati demikian, saham tersebut bisa tetap terjaga jika pemilik saham memilih untuk tidak menjual.
Kedua, risiko likuidasi dan bisa dibilang risiko terparah yang membuat para investor kehilangan sahamnya.
“Likuidasi adalah kebangrutan besar-besaran dari perusahaan yang kita beli sahamnya,” ungkapnya.
Sebagai upaya pencegahan risiko para investor, BEI telah mengatur sistem auto rejection yaitu batasan kenaikan maupun penurunan saham suatu perusahaan dalam satu hari.
Dengan adanya sistem ini, nilai saham di sebuah perusahaan setiap harinya akan terus terjaga, sehingga para investor tidak langsung mengalami kerugian apabila nilai saham turun.
“Jadi tidak mungkin tiba-tiba turun langsung minus 50 persen dalam satu hari turun,” jelas Ricky.
Kemudian Unusual Market Activity (UMA), yakni pergerakan saham yang tidak biasa atau tak wajar. Para investor nantinya akan diberitahu bila UMA ini terjadi.
Jika UMA terjadi, maka dari BEI akan memberlakukan suspend atau pemberhentian perdagangan saham.
Perlindungan yang paling menonjol dari BEI adalah notasi khusus, yakni ketika masyarakat yang ingin membeli saham nantinya akan diberitahu informasi tentang perusahaan-perusahaan mana saja yang kondisinya tidak layak sahamnya dibeli.
“Jadi perusahaan-perusahaan yang memerlukan perhatian khusus akan diberi tanda. Misalkan muncul tanda B, berarti perusahaan tersebut dalam masa pailit, sehingga harus diwaspadai. Tapi perusahaan itu tetap bisa dibeli,” bebernya.
Sementara itu, untuk perlindungan dari kejahatan pencurian dana milik investor, BEI memiliki sebuah sistem Securities Investor Protection Fund (SIPF) yang menjamin dana nasabah hingga Rp200 juta.
“Kurang lebih seperti itu perlindungan dari BEI di pasar modal,” pungkas Ricky.
Laporan: Ferito Julyadi