KENDARI, Portal.id – Menjalankan ibadah puasa puasa mengharuskan orang yang melakukannya untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan ibadahnya tersebut.
Namun, bagaimana jika air tidak sengaja masuk saat mandi atau wudhu, atau kehujanan saat beraktivitas diluar rumah? Apakah puasanya bisa dianggap batal?
Mandi kerap menjadi pilihan yang mau tidak mau harus dilakukan di saat puasa dalam kondisi matahari yang begitu terik dan suhu cuaca yang panas. Mandi dapat menyegarkan tubuh.
Bukan hanya itu, mandi juga menjadi satu keharusan bagi seseorang jika hendak berangkat bekerja, sekolah, ataupun bertemu dengan orang-orang tertentu agar tampak lebih rapi.
Saat mandi, tanpa sengaja air masuk melalui lubang anggota tubuh, seperti hidung, mulut, ataupun telinga. Demikian juga saat berwudhu, bisa jadi secara tidak sengaja menelan air.
Pada kondisi berbeda, saat kita kehujanan saat beraktifitas di luar rumah juga merupakan keadaan yang tidak bisa dihindari, misalnya saat membawa kendaraan dan mendadak hujan.
Menurut Ibnu Taimiyah, berkumur dan beristinsyaq juga dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama.
Apabila masih ada air yang tersisa setelah berkumur dalam mulut, lalu tertelan tanpa sengaja, maka hukum puasanya tetap sah.
Menurut Ibnu Hajar rahimahullah, jika dikhawatirkan setelah bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.
Sementara itu, disebutkan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, berkumur dan memasukkan air ke hidung saat berpuasa bila dilakukan secara berlebihan hukumnya makruh, bahkan dapat membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa ada unsur kesengajaan dan bukan pula karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa.”
Akan tetapi, Imam Malik dan Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda. Menelan air saat berkumur dapat membuat hukum puasanya batal. Hal tersebut disebabkan adanya anggapan bahwa seseorang yang menelan air saat berkumur telah memasukkan air ke dalam rongga perutnya dalam keadaan sadar. Sama halnya dengan apabila seseorang sengaja meminum air saat puasa.
Meski demikian, sebagian besar ulama menganggap menelan air sisa berkumur saat puasa hukumnya tetap sah puasanya.
Dalam buku Kumpulan Artikel Sya’ban dan Ramadhan karya Ammi Nur Baits, disebutkan bahwa orang yang berkumur saat puasa dapat mengeluarkan air dari mulutnya kemudian boleh menelan ludahnya. Ia tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang digunakannya untuk berkumur.
Al-Mutawalli dan ulama lainnya sepakat dengan mengutarakan, ‘Ketika orang yang puasa berkumur, maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya.’ (Al-Majmu’, 6: 327).
Dengan demikian, menelan air sisa berkumur saat berpuasa tetap dihukumi sah puasanya asalkan ketika berkumur tidak dilakukan secara berlebihan. Alangkah lebih baiknya, umat muslim juga perlu berhati-hati saat berkumur agar tidak membatalkan puasanya.
Lantas bagaimana ketika hujan tak sengaja air hujan tesebut masuk ke permukaan bibir dan lama-lama masuk ke dalam mulut alias tertelan air hujan ?
Jadi sama halnya pada saat mandi kadang kita tidak sengaja menelan air yang kita siramkan dari atas kepala, begitu juga pada saat kehujanan.
Adapun hadis yang meriwayatkan kasus seperti ini, berikut bunyi hadis tersebut. Sabda Rasulullah SAW :
“Sesiapa yang lupa (tidak disengaja) sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberikan dia makan dan minum” (HR .Bukhari no 1933 dan Muslim no 1155).
Jadi sudah jelas bahwa jika tidak sengaja menelan air hujan saat Anda berpuasa, lanjutkan saja ya puasanya.