Kesehatan & Gaya HidupSerba-serbiSulawesi Tenggara

Bagaimana Hukum Merokok Saat Puasa, Berikut Penjelasan Menurut Mazhab Syafi’I, Hambali, Hanafi dan Maliki

×

Bagaimana Hukum Merokok Saat Puasa, Berikut Penjelasan Menurut Mazhab Syafi’I, Hambali, Hanafi dan Maliki

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI, Portal.id – Berpuasa adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan suami istri.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa dan wajib untuk dihindari, yakni memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja.

Seperti dikutip dari NU Online, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini meliputi benda apa pun, termasuk makanan, minuman, dan bahkan obat.

Bisa dikatakan bahwa segala benda yang masuk ke dalam lubang tubuh, dengan wujud padat maupun cair dapat membatalkan puasa. Lantas, apakah merokok bisa membatalkan puasa?

Mayoritas ulama menganggap bahwa uap atau asap tak membatalkan puasa ketika dihirup. Walau begitu, hal ini berbeda dengan kegiatan mengisap merokok, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai syurbud dukhan, atau bila diartikan secara literer berarti mengisap/minum.

Hukum merokok saat puasa, mayoritas ulama memiliki pendapat bahwa aktivitas mengisap rokok bisa membatalkan puasa. Ada ulama yang menganut mazhab (aliran hukum fikih) Syafii dengan Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal mengenai hal ini.

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.

Akan tetapi, bila uap atau asap lain seperti uap atau asap yang berasal dari masakan, maka tak membatalkan puasa.

Pendapat tersebut merupakan pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya),” (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Berikut hukum merokok saat puasa menurut 4 mazhab, baik Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali, Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki.

1. Mazhab Syafi’i

Ulama Syafi’iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan. Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok), sedangkan yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),” jelas Syekh Sulaiman seperti dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.

2. Mazhab Hambali 

Dijelaskan dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal.

Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.

3. Mazhab Hanafi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal ini dijelaskan melalui sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Syekh pun menjawab,

“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

4. Mazhab Maliki

Dilansir dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap rokok, maka puasanya batal.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.