Kendari.portal.id – Tim Brantas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial HE (41) di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 53,08 gram yang dibungkus dengan plastik bening beserta satu unit handphone warna biru dan satu buah kantong plastik berwarna hitam.
Lanjutnya, HE memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kendari.
“Untuk pengedarannya jadi kami masih dalam masa pengembangan, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas. Jadi dari saudara HE ini menyebutkan bahwa dia memesan sabu dari lapas berinisial A,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono kepada awak media di Kantor BNNP Sultra, Selasa (28/2/2023)..
Saat ini tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNP Sultra serta pengecekan barang bukti narkotika melalui laboratories.
Laporan AT