Kendari, Portal.id — Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali merilis pengungkapan kasus peredaran obat-obat terlarang, Selasa (10/10/2023).
Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, ada 21 tersangka yang pihaknya amankan. Puluhan tersangka itu dari 14 laporan yang ditangani.
“Ada dua jenis barang bukti yang kami amankan, sabu-sabu dan ganja,” tutur Bambang.
Bambang mengungkapkan, dari 14 kasus tersebut sebanyak 2 kg sabu-sabu dan 800 gram ganja disita.
“Kalau dikonversikan sabu-sabu 2 kilogram berinilai Rp4 miliar. Kota menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa,” ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu menegaskan, para tersangka yang diamankan adalah bandar.
“Karena memang disamping mereka dapatkan langsung dari atasnya, mereka juga langsung mengedarkan pasiennya yang berada di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan selanjutnya dimusnahkan menggunakan mesin incinerator, yang disaksikan langsung oleh Wakapolda, kejaksaan dan BNNP Sultra.
Laporan: Ferito Julyadi