Hukum & KriminalMetro KendariNews

Triwulan Pertama 2023, Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 2.517 Gram Sabu

×

Triwulan Pertama 2023, Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 2.517 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Periode Januari - Maret 2023, di Halaman Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (3/4). Foto portal.id

Kendari.portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu hasil pengungkapan triwulan pertama Januari – Maret 2023.

Sabu seberat 2.517 gram dilebur menggunakan mobil incinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Senin (3/4/2023).

Untuk menjamin keasliannya sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dites menggunakan alat khusus oleh Biddokkes Polda Sultra disaksikan BPOM Kendari, Kejaksaan dan Penasehat hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang.

“Proses selanjutnya, tersangkanya kita sudah proses kemudian penyidikan sudah selesai dan besok kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Bambang kepada awak media, Senin (3/4).

Bambang menuturkan, hasil pengungkapan ini dari wilayah hukum Polda Sultra.

“Jaringannya ada juga yang dari luar kota dan jaringan provinsi namun tersangkanya kebanyakan dari sini (Sultra),” tutur Bambang.

Polisi berpangkat tiga bunga melati emas ini menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sultra merupakan agenda rutin tiap tahun.

“Dalam setahun kita melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali tiap per tiga bulan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat”, jelas Bambang.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id