Hukum & KriminalNews

Update Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna: KPK Periksa 14 Saksi Baru

×

Update Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna: KPK Periksa 14 Saksi Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemeriksaan saksi kasus diugaan tipikor oleh KPK.

Kendari, Portal.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru, terkait kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi (PEN) Kabupaten Muna, Selasa (18/7/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dihubungi awak media Sultra merincikan, sebanyak 14 saksi baru diperiksa di Polda Sultra.

Dari belasan saksi terperiksa, ada nama Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini.

“Hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Sultra,” singkat Ali.

Berikut daftar 14 saksi kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Muna 2021—2022 yang diperiksa pada Selasa (18/7) di Mapolda Sultra:

  1. Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muna, Muhammad Syahrun (2018—2022).
  2. Pokja ULP, Rabinra Rachman Bazar (2019—2021).
  3. Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna, Abdul Karyawisata.
  4. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar.
  5. Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Kabupaten Muna, La Ode Fakhrur Razak.
  6. Dirut PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gomberto.
  7. Mantan Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna, La Ode Muhamad Sarlan Saera.
  8. Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Afiadin.
  9. Pokja Kabupaten Muna, Farid Ismail Unsu.
  10. Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Taufiq.
  11. Komisaris PT Haluoleo Mineral, Muhammad Rahim.
  12. Filsafat.
  13. Direktur PT Laskar Buton Semesta, Muhammad Mahfoedz.
  14. Pemilik CV Apzzah, Abdul Halim

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna tahun anggaran 2021—2022.

Selain Emba, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto juga ditetapkan sebagai tersangka. Jauh sebelum itu, KPK lebih dulu menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba yang merupakan adik Rusman Emba.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id