Kendari, Portal.id — Sebanyak 2,2 ton obat tidak layak pakai balak dimusnahkan UPTD Instalasi Farmasi Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain obat tak layak pakai, juga akan dimusnahkan bahan medis habis pakai (BMHP) yang tidak memenuhi syarat konsumsi.
2,2 ton obat dan bahan medis tersebut sudah diserahkan ke PT Mitra Hijau Asia (MHA), pada Jumat (8/12) yang nantinya akan dimusnahkan.
Branch Manager PT Mitra Hijau Asia, Dzul Khairi menuturkan, penerimaan obat dan BMHP yang tidak memenuhi syarat ini menjadi langkah awal sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Selanjutnya, jelas Dzul, pihaknya akan membawa obat dan BMHP ke pabrik pemusnahan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang memiliki teknologi canggih untuk pemusnahan limbah infeksius dan obat-obatan.
Pemusnahan tersebut, terangnya, mengacu pada ketentuan undang-undang yang mengatur mekanisme pemusnahan obat dan BMHP. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, PT Mitra Hijau Asia berkomitmen untuk memastikan bahwa barang yang dimusnahkan tidak disalahgunakan dan tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
“Proses pemusnahan akan melibatkan teknologi insinerasi. Obat dan BMHP yang tidak memenuhi syarat akan dibakar dengan suhu tinggi sampai tidak ada yang tersisa. Proses ini dilakukan dengan alat dan mesin canggih, sehingga tidak menimbulkan risiko pencemaran lingkungan,” jelas Dzul.
Sementara itu, Kepala UPTD Instalasi Farmasi Sultra, La Ode Rafaruddin mengungkapkan bahwa 2,2 ton obat dan BMHP yang tidak memenuhi syarat terdiri dari berbagai jenis, termasuk obat HIV AIDS, obat tuberkulosis, obat malaria, obat pelayanan kesehatan dasar, obat gizi, dan obat kesehatan jiwa.
“Semua barang ini akan diangkut menuju Sulsel untuk kemudian dimusnahkan,” tutup Rafaruddin.
Laporan: Ferito Julyadi