Opini

Urgensi Penerapan IoT untuk Mendukung Peran Dishub dalam Meningkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas serta Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sultra

×

Urgensi Penerapan IoT untuk Mendukung Peran Dishub dalam Meningkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas serta Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sultra

Sebarkan artikel ini

Penulis Yusuf Jaya Saputra, Hasmina Tari, Maudhy Satyadharma

Jurnal disampaikan untuk mengikuti Lomba Essay sebagai salah satu rangkaian kegiatan Event FORKESTRA 2023

Keadaan dan situasi Ekonomi di dunia setelah hadirnya Pandemi Covid-19 belum benar-benar pulih dan dirasakan termasuk di Indonesia. Konflik geopolitik Rusia-Ukraina juga menambah situasi runyam ekonomi bahkan beberapa negara dinyatakan dalam ancaman resesi ekonomi.

Kondisi perekonomian di Indonesia juga belum bisa dikatakan baik-baik saja dengan tantangan ini, dimana Presiden Joko Widodo mengingatkan agar negara ini siap dengan ancaman resesi yang bisa saja melanda tanah air. Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang berkontribusi dalam contributor PDRB Nasional dimana data BPS Tahun 2022 menyatakan tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 5,53% (c-to-c).

Keberhasilan pembangunan yang dilakukan sangat dipengaruhi dukungan infrastruktur. Salah satu infrastruktur yang penting adalah infrastruktur transportasi dimana infrastruktur transportasi akan memperlancar mobilitas orang dan barang, mendorong pemerataan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat selain fungsi aksesibilitas dan konektivitas wilayah (Calderón, Moral-Benito, and Servén 2011).

Hasina dan Satyadharma (2023) menyatakan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara sangat membutuhkan jaringan dan sarana prasarana transportasi yang handal dalam meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kontribusi dari Angkutan Darat terhadap peningkatan konektivitas dan akseseibilitas dan mendorong pemerataan pembangunan diuraikan oleh Kadarisman et al (2016) yang menyatakan bahwa besarnya peranan transportasi darat dalam mendorong pencapaian pembangunan di Kota Depok. Massie, Kasenda dan Monintja (2023) juga menyatakan pentingnya angkutan darat dalam memperlancar pembangunan masyarakat antar satu daerah dengan daerah yang lain.

Salah satu sub sektor perhubungan adalah di sektor Perhubungan Darat dimana kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (dalam hal ini Dinas Perhubungan) adalah perizinan, pengawasan dan pengendalian Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Sewa Khusus (ASK) serta Angkutan Barang umum, yang menjadi motor penggerak mobilitas orang dan barang di 17 kota/kabupaten Se-Sulawesi Tenggara. Hal itu sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi tenggara dalam mendorong transportasi yang aman, nyaman, transparan, efektif, efisien, akuntabel, berintegritas dan berkompetensi serta optimal dalam melayani publik.

Hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti serta wawancara dengan stakeholder terkait menemukan bahwa data-data perizinan dan pengawasan Angkutan Darat yang menjadi kewenangan provinsi Sulawesi Tenggara sering tidak sinkron dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya dan tidak optimal sehingga kontribusi terhadap PAD Provinsi Sulawesi Tenggara belum optimal.

Internet of Things, yang sering dikenal dengan istilah IoT adalah sistem yang bertujuan untuk memperluas pemanfaatan dari konektivitas internet yang tersambung secara terus-menerus. Kemampuan seperti berbagi data, remote control, dan sebagainya, termasuk juga pada benda di dunia nyata contohnya seperti bahan pangan,elektronik, peralatan yang terhubung dengan sensor dan terhubung dengan jaringan. Sistem kerja teknologi IoT adalah memproses dan mentransfer informasi digital yang diperoleh dari peralatan sensor seperti identifikasi Radio frequency identification (RFID), sensor inframerah, hingga Global Positioning System (GPS) (Suhaidi, 2019). Hal itu tentu sangat berguna dalam menunjang tugas-tugas yang diemban oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga mampu menciptakan penyelenggaraan transportasi yang aman, nyaman, selamat, berkelanjutan serta sesuai regulasi yang ada.

Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka diperlukan penelitian terkait Urgensi Penerapan Internet of Things untuk Mendukung Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas serta Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Konsep Pertumbuhan Ekonomi

Rustiono (2010) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah diukur dengan pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) menurut harga konstan. Laju pertumbuhan PDRB akan memperlihatkan proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang. Penekanan pada proses, karena mengandung unsur dinamis, perubahan atau perkembangan. Oleh karena itu pemahaman indikator pertumbuhan ekonomi biasanya akan dilihat dalam kurun waktu tertentu, misalnya tahunan.

Tinjauan terkait Transportasi

Syukriyanto (2021) menyatakan penyelenggaraan transportasi terdiri dari penyelenggaraan transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi laut dan transportasi udara yang keseluruhannya saling mendukung satu sama lain baik dalam mendorong peningkatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas pergerakan manusia dan atau barang dan pada akhirnya akan mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Jinca (2009) menyatakan beberapa manfaat dari transportasi bagi masyarakat yaitu membuka keterisolasian wilayah dan daerah, meningkatkan aktivitas dan mendukung kelancaran ekonomi wilayah, mempermudah akses teknologi dan pemanfaatan fasilitas social dan meningkatkan mobilitas dan kontak sosial antar penduduk. Penjelasan mengenai dampak transportasi dalam pengembangan wilayah juga ditemukan oleh Hasina (2022) yang menguraikan pentingnya transportasi dalam menunjang aksesibilitas sektor pariwisata yang sedang dikembangkan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara khususnya pada Destinasi wisata Bokori dan Pulau Wakatobi.

Digitalisasi Transportasi

Internet of things adalah perkembangan yang dapat mengoptimalkan kehidupan manusia dengan bantuan sensor dan kecerdasan buatan yang menggunakan jaringan internet untuk menjalankan perintahperintah, dan menghubungkan manusia dengan perangkat serta perangkat dengan perangkat (Cahyono, 2013). Konsep IoT ini sebetulnya cukup sederhana dengan cara kerja mengacu pada 3 elemen utama pada arsitektur IoT, yakni: Barang Fisik yang dilengkapi modul IoT, Perangkat Koneksi ke Internet seperti Modem dan Router Wireless Speedy seperti di rumah anda, dan Cloud Data Center tempat untuk menyimpan aplikasi beserta data base.

Bentuk digitalisasi dalam dunia transportasi yaitu dengan penerapan Sistem informasi pelayanan angkutan perkotaan berbasiskan website yang memudahkan masyarakat khususnya di Kota Bekasi dalam mencari informasi angkutan(Khotimah dan Purwanto : 2023). Penelitian lainnya terkait digitalisasi dalam sektor transportasi telah dijelaskan oleh Setiawan, Muliasari dan Wirawan (2022) yang menyatakan bahwa Sistem Informasi Manajemen Angkutan Perkotaan yang digunakan mampu memudahkan penumpang untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kota Salatiga.

Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Transportasi

Sunarno (Syukriyanto : 2021) menyatakan bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembanmtuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Penyelenggaraan sebagian urusan bidang transportasi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah bersamaan dengan semangat otonomi daerah yang menegaskan perwujudan pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah.

a. Gambaran Keadaan Sektor Perhubungan Darat dalam peningkatan konektivitas, aksesebilitas serta mendorong peningkatan ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara

Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Perhubungan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2016.

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam perspektif negara sebagaimana yang dijelaskan dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAj menyatakan bahwa LLAJ mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari memajukan kesejahteraan umum. Terkait penyelenggaraan angkutan darat baik itu Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Tidak Dalam Trayek maupun Angkutan Barang Umum menjadi tugas pokok fungsi Bidang Angkutan Jalan.

Beberapa permasalahan yang sudah diidentifikasi dari Bidang Angkutan Jalan pada penyelenggaraan Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang Umum adalah sebagai berikut

1) Belum optimalnya Terminal Penumpang Tipe B Hasil diskusi dengan para stakeholder menunjukkan bahwa Terminal Penumpang Tipe B yang menjadi kewenangan Pemprov Sulawesi Tenggara belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Persoalan Terminal Bayangan, Maraknya Kendaraan Illegal dan Online menjadi permasalahan serius terhadap eksistensi fungsi Terminal Penumpang Tipe B di Provinsi Sulawesi Tenggara (Hasina dan Satyadharma: 2023).

2) Persoalan data jumah kendaraan Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang Umum yang tidak mencerminkan jumlah sebenarnya.

Para Stakeholder mengakui bahwa dengan jumlah personil terbatas, berimplikasi pada data-data jumlah kendaraan yang tidak akurat dan membawa persoalan baru terutama dalam proyeksi penerimaan (PAD) dari Izin Angkutan (AKDP) sebagaimana yang diacu dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012. Hal itu bisa diminimalisir dengan mulai diterapkannya perizinan berbasis resiko (OSS-RBA) termasuk di sektor Perhubungan Darat, sehingga pelan-pelan diharapkan akan mengurangi persoalan terkait data jumlah kendaraan yang cenderung kurang akurat. Persoalan lain terkait regulasi Angkutan Barang Umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun hingga saat ini belum ada regulasi daerah dalam mengatur mengenai mekanisme lanjut perizinan, pengawasan, penyelenggaraan dan pengaturan Angkutan Barang Umum di lapangan. Sehingga dalam kesempatan ini menjadi penting untuk didorong untuk pembuatan regulasi daerah terkait penyelenggaraan Angkutan Barang Umum.

3) Potensi Penerimaan PAD belum optimal Drengan data jumlah kendaraan Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang yang cenderung tidak akurat tentu akan berimplikasi pada penerimaan PAD dari sisi transportasi darat yang kurang maksimal. Hal ini tentu disayangkan dengan potensi jumlah kendaraan penumpang dan Angkutan Barang Umum yang dapat memberikan kontribusi maksimal bagi daerah dalam bentuk PAD selain menjadi sarana meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah dan juga menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat(Syukriyanto : 2011)

4) Data dan informasi belum bisa diakses oleh Publik Menjadi tanggung jawab instansi pemerintah untuk dapat memberikan data dan informasi kepada public dalam semangat Good Governance (Tata Kelola pemerintahan yang baik dan benar). Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semangat yang diamanakan yaitu bahwa informasi adalah kebutuhan pokok dan hak asasi manusia sehingga setiap instansi public harus menyediakan informasi publik yang akuran, benar dan tidak menyesatkan. Keterbukaan informasi public merupakan sarana dalam mengotimalkan pengawasan public dalam penyelenggaraan negara dan instansi public. Keharusan penerapan Good Government serta keterbukaan data dan informasi oleh instansi public juga dijelaskan oleh Saputra (2021) yang meneliti implementasi Transaksi Non Tunai di lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara.

b. Urgensi Iot dalam mendorong digitalisasi pada Dinas Perhubungan

Internet Of Things atau sering disebut IoT adalah sebuah gagasan dimana semua benda di dunia nyata dapat berkomunikasi satu dengan yang lain sebagai bagian dari satu kesatuan sistem terpadu menggunakan jaringan internet sebagai penghubung. Temuan penelitian terkait beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan transportasi darat yang dijelaskan dalam uraian diatas akan sangat terbantu dengan adanya penerapan Iot yang akan diuraikan pada Tabel berikut:

Berdasarkan hasil pada Tabel 1 memperlihatkan urgensinya penerapan IoT dalam penyelenggaraan transportasi darat yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara. Beberapa bentuk implementasi yang dapat dipergunakan dan diterapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan permasalahan diatas akan diuraikan sebagai berikut :

  • Penerapan Smart Card dan Terminal sebagai shuttle poin

Smart card adalah suatu sistem manajemen pada angkutan yang menggunakan RFID (Radio Frequency Identification). Smart card juga merupakan sistem komunikasi online Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang Umum ketika akan masuk terminal. Dengan sistem ini setiap Angkutan Penumpang Umum (AKDP) dan Angkutan Barang yang masuk atau singgah di terminal dapat diketahui keluar masuk beserta jamnya serta tentu penerapan retribusi yang dengan cara manual tidak bisa optimal dilaksanakan. Smart card ini juga sangat membantu dalam pengawasan angkutan yang selama ini menjadi keluhan dan permasalahan yang dialami bertahun-tahun oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penggunaan Smart card berbasiskan RFID juga telah diteliti oleh Oetomo, Hening Widi and Ardini, Lilis. (2012) yang menyatakan penggunaan Sistem Informasi dan digitalisasi berupa gerbang listrik control yaitu sistem gerbang elektronik di stasiun yang dilengkapi dengan perangkat komputer dan kartu identitas bus akan memudahkan pencatatan kendaraan yang masuk di terminal beserta jumlah biaya yang akan dibebankan kepada kendaraan tersebut. Penerapan Terminal sebagai shuttle point juga akan mengoptimalkan fungsi Terminal Penumpang Tipe B yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penerapan Smart card berbasiskan RFID dalam penelitian Oetomo, Hening Widi and Ardini, Lilis. (2012) didorong akan pertimbangan peningkatan kinerja manajemen terminal Purabaya Surabaya dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah. Sehingga dalam tinjauan ini, diharapkan dengan penerapan jenis digitalisasi ini (Smart Card dan Terminal sebagai Shuttle point) pada seluruh Terminal Penumpang Tipe B di Provinsi Sulawesi Tenggara akan mampu meningkatkan PAD dari seluruh terminal dalam berkontribusi pada peningkatan PAD Sektor Perhubungan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

  • Database Sistem berbasiskan Website

Jenis Digitalisasi lainnya yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Angkutan di Jalan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah dengan aplikasi sistem database berbasis web. Dalam dunia saat ini dimana kemajuan teknologi begitu cepat, maka tentu sangat dibutuhkan suatu informasi terintegrasi dalam bentuk website yang memiliki sistem informasi dan data yang tentu akan dibutuhkan oleh para pengguna terutama calon pengguna Angkutan Penumpang Umum (AKDP) Dengan adanya suatu sistem informasi terintegrasi dalam website, akan mampu menciptakan transparansi dan kejelasan informasi yang dibutuhkan oleh publik serta mendorong keteraturan Angkutan Penumpang Umum (AKDP) dalam jam berangkat dan jam tiba, yang selama ini tidak pernah tercipta dengan model manual seperti saat ini.

Terkait manfaat dari suatu database dan Informasi berbasiskan website dalam dunia transportasi juga telah dibuktikan oleh Khotimah dan Purwanto (2023) yang menyatakan bahwa dengan adanya suatu sistem informasi pelayanan angkutan berbasiskan website mampu mempermudah pencarian informasi mengenai angkutan perkotaan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bekasi.

Rekomendasi yang diusulkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Diperlukan political will dan komitmen yang kuat dari pimpinan daerah untuk mendorong setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menerapkan Internet of Things (IoT) dalam mendorong optimalnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD tersebut.

2. Diharapkan agar Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan IoT dalam penyelenggaraan transportasi sehingga mampu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, selamat, sesuai regulasi terkait dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Beberapa permasalahan masih ditemui dalam penyelenggaraan Angkutan baik untuk Angkutan Penumpang Umum maupun Angkutan Barang Umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara seperti a)belum optimalnya Terminal Penumpang Tipe B, b)Data Angkutan yang tidak mencerminkan jumlah sebenarnya, c)Potensi penerimaan PAD yang belum optimal dan d)Data dan informasi belum bisa diakses oleh publik.

2. Perlunya penerapan Iot dalam penyelenggaraan transportasi di darat dalam menunjang peran Dinas Perhubungan menjalankan tugas pokok dan fungsinya. (*)

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.