KENDARI, PORTAL.ID – Undang-undang cipta kerja resmi disahkan, cipta kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.
Pembahasan soal uu cipta kerja ini menjadi topik hangat di masyarakat dalam beberapa waktu terkahir, baik pro dan kontra.
Menyikapi soal uu cipta kerja, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (PB-HIPTI) Rusmin Abdul Gani menjelaskan, pemerintah menghadirkan aturan baru ini guna memperjelas rambu-rambu hukum pada tiap-tiap usaha atau perusahaan. Aturan ini membuka keran kenyamanan para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Saya kira hari ini kita baik dari elemen masyarakat, mahasiswa baiknya menghadirkan pikiran positif kita dulu terhadap pemerintah,” kata Rusmin Abdul Gani saat ditemui di Kantor PB HIPTI, Senin (24/01/23).
Selanjutnya, kata Rusmin, aturan ini juga banyak menguntungkan para pekerja, salah satunya soal Ibu hamil yang tidak dapat di PHK oleh perusahaan. Adapun Persoalan ketakutan-ketakutan yang hadir dari terbitnya uu cipta kerja ini kata dia tak perlu di perbesarkan, pasalnya lahirnya aturan tersebut telah melalui tahapan proses panjang uji publik, pengkajian lebih mendalam soal asas baik dan buruknya.
“Memang untuk menyatukan persepsi soal uu ini masih menunggu sosialisasinya, sebabnya media, pemerintah ataupun pengusaha berupaya aktif dalam mensosialisasikan uu tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, kata Rusmin, aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. Pasalnya para investor tidak hanya melihat soal kekayaan alam semata tetapi juga melihat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia.
“Salah satu aturan soal 6 hari kerja ini merupakan point yang dapat menarik para investor untuk berinvestasi ke daerah kita,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Gerakan Pemuda Marhain Sultra, Randy Tabara turut mengomentari soal uu cipta kerja tersebut. Menurutnya hadirnya aturan ini memberikan ruang investasi dan berdampak pada luasnya lapangan pekerjaan.
“Saya sebagai pemuda cukup mendukung hadirnya aturan ini,” ujar Randy saat diwawancarai awak media, Sabtu (22/01/23).
Randy juga menjelaskan, sebagai pemuda mesti melihat hal-hal yang memberikan kontribusi nyata pembangunan daerah maupun skala nasional.
Dia juga mengajak agar masyarakat dapat melihat point-point krusial. Pasalnya polemik uu cipta kerja ini tidak secara menyeluruh tidak baik. Justru kata Randy banyak hal yang didalamnya benilai positif untuk daerah dan masyarakat.
“Terlepas dari pro dan kontra, kita mesti melihat kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, kita mesti melihat poin-poin krusial, tetapi sejauh ini say mendukung hadirnya uu ini,” katanya.
Di tempat yang sama, ketua BEM IAIN Kendari Hendra Setiawan menyampaikan tanggapan yang berbeda soal polemik cipta kerja kerja. Dirinya mengungkapkan, pembahasan uu cipta kerja pada ruang mahasiswa masih menjadi polemik.
Menurutnya, beberapa pasal masih belum diberi kejelasan, salah satunya kata Hendra seperti cuti panjang yang diaturan sebelumnya karyawan dapat mengajukan cuti kerja hingga dua bulan lamanya.
“Dari uu ini dapat memicu tanggapan diskriminasi buruh,” katanya.
Lanjut Hendra, ia menyampaikan tidak baik secara menyeluruh bahwa uu ini secara menyeluruh. Tetapi kata dia, mesti ada pengkajian ulang dari beberapa pasal dan pony yang ada.
“Kami berharap ada beberapa pasal dan point yang mesti dicermati lebih dalam dan dikaji lebih mendalam,” pungkasnya.
Laporan AT