Portal.id Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir membantah kabar terkait syarat kartu vaksin untuk mendapatkan pelayanan di pemerintahan Kota Kendari.
Wali Kota Sulkarnain Kadir menegaskan, kabar terkait syarat kartu vaksin Covid-19 tersebut tak ada.
“Saya membantah keras. Saya tegaskan tidak ada satu pun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari,” kata Wali Kota Sulkarnain Kadir saat berdialog dengan demonstran di pelataran Rujab Wali Kota Kendari pada Senin (2/8/2021).
Ia pun menegaskan, terkait informasi yang beredar mengenai kartu vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak.
“Untuk warga apakah itu mengurus KTP dan yang lainnya di capil, perizinan tidak ada satu pun, tidak ada dengan kartu vaksin,” tegasnya.