Hukum & KriminalNews

1 Pejabat Kementerian ESDM kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT Antam

×

1 Pejabat Kementerian ESDM kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT Antam

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Dayat Mineral (ESDM) sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Antam, Rabu (2/8/2023).

Tersangka baru yakni bernisial YB, yang merupakan Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral tahun 2022.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YB lebih dulu diperiksa sebagai saksi, dimana pemeriksaannya dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Ade melalui siaran persnya, Kamis (3/8/2023).

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun ini, YB berperan sebagai orang yang memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebanykan 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP, dan beberapa juta metrik ton ore nikel untuk perusahaan lainnya yang ada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Tindakan itu YB lakukan berama dua tersangka lainnya yakni SM dan EVT, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi yang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dengan penambahan YB sebagai tersangka, saat ini sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ilegal ore nikel PT Antam.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka yaitu HA (GM PTAntam Konut), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM), AA (Dirut PT KKP), SM (Kepala Geologi Kementerian ESDM), dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).

“Penyidikan masih terus dikembangkan,” tandasnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id