Portal.id, KENDARI – Gelombang unjuk rasa kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (27/4/2026). Massa menuntut korps adhyaksa tersebut melakukan peninjauan ulang terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Demonstran menilai penanganan perkara yang merugikan negara ini belum menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab. Fokus utama tuntutan massa tertuju pada keterlibatan Burhanuddin, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Burhanuddin, yang kini menjabat sebagai Bupati Bombana, dinilai memiliki peran strategis dalam proyek tersebut sehingga patut diperiksa lebih mendalam demi rasa keadilan.
Massa juga mempertanyakan perbedaan data mengenai jumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun pengunjuk rasa, terdapat dugaan awal adanya tiga nama yang terseret, namun hingga kini Kejati Sultra baru memproses dua orang.
Keduanya adalah Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukas Sembiring, serta Rahmat yang bertindak sebagai peminjam perusahaan. Para orator aksi mendesak jaksa agar tidak tebang pilih dan bersikap transparan dalam mengungkap fakta penyidikan.
“Kami mempertanyakan integritas penyidik Kejati Sultra dalam menangani perkara ini. Ada tiga nama yang mencuat, lantas mengapa Burhanuddin seolah tak tersentuh?” teriak salah seroang orator dalam aksi tersebut.
Ketegangan sempat mewarnai aksi saat perwakilan Kejati Sultra mencoba menemui massa. Namun, upaya mediasi tersebut gagal karena pengunjuk rasa menolak berbicara dengan perwakilan dan bersikeras ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sultra.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa pimpinan mereka sedang berada di luar daerah saat aksi berlangsung. Alhasil, massa mengancam akan terus melakukan pengawalan hingga tuntutan mereka mengenai evaluasi penyidikan dan profesionalitas jaksa dipenuhi.
Kasus Jembatan Cirauci II kini menjadi ujian kredibilitas bagi penegakan hukum di Sultra, terutama dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pejabat daerah.
Berdasarkan data laporan hasil audit kasus Jembatan Cirauci II, total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
Angka ini muncul dari total anggaran proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa pekerjaan fisik jembatan tersebut tidak selesai atau mangkrak (0%), sementara anggaran telah dicairkan dalam persentase yang signifikan.












