Portal.id Kendari – Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi bagian dari 43 wilayah di luar Jawa-Bali yang mendapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari langsung menggelar rapat koordinasi bersama forkompinda pada Selasa (6/7/2021). Hasilnya, dikeluarkan surat edaran wali kota bernomor/440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM berbasis Mikro Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Wali Kota Kendari juga memutuskan dalam surat bernomor: 574 tahun 2021, tentang daftar.php kelurahan yang termasuk dalam PPKM mikro. Dalam SK ini, disebutkan ada 44 kelurahan di 11 kecamatan masuk dalam daftar.php PPKM mikro.
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, penentuan 44 kelurahan tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Polres Kendari.
“Hasil penilaian dari kepolisian di lapangan dan kemudian mereka laporankan, lalu kami buatkan SK,” terangnya pada Rabu (7/7/2021).
Berikut daftar.php 44 kelurahan tersebut:
Kecamatan Kendari: Kessilampe, Kendari Caddi, Kampung Salo, Kandai, dan Jati Mekar.
Kecamatan Kendari Barat: Tipulu, Punggaloba, Benubenua, Sodohoa, Sanua, Dapu-dapura, Lahundape, dan Watu-watu.
Kecamatan Mandonga: Anggilowu, Alolama, Korumba, dan Mandonga.
Kecamatan Puuwatu: Puuwatu, Watulondo, Punggolaka, Tobuuha, dan Lalodati.
Kecamatan Kadia: Kadia, Pondambea, Bende, Wawowanggu, dan Anaiwoi.
Kecamatan Kambu: Kambu, Padaleu, dan Lalolara.
Kecamatan Baruga: Lepo-lepo, Wundudopi, Baruga, dan Watubangga.
Kecamatan Wuawua: Anawai, Wua-wua, Mataiwoi, dan Bonggoeya.
Kecamatan Poasia: Anduonohu, Anggoeya, dan Rahandouna.
Kecamatan Abeli: Lapulu dan Abeli.
Kecamatan Nambo: Bungkutoko.