Hukum & KriminalKriminalPeristiwa

BNN Ungkap 4,471 Kg Sabu di Sultra Selama Januari-Juli 2021

×

BNN Ungkap 4,471 Kg Sabu di Sultra Selama Januari-Juli 2021

Sebarkan artikel ini
BNNP Sultra saat merilis tersangkap pengedar sabu pada Maret 2021 lalu. Foto: Portal.id

Portal.id Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 4,471 kilogram sabu dari hasil penindakan pada periode Januari hingga 25 Juli 2021.

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) BNNP Sultra, Andisak Rey mengatakan, selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga menyita 3,35 gram tembakau gorila.

Pengungkapan barang haram tersebut berasal dari penangkapan 13 orang tersangka di berbagai tempat berbeda.

Dilansir dari antaranews, tersangka yang ditangkap BNN Sultra dari berbagai profesi dan jaringan, baik jaringan Kota Kendari, antarkabupaten/kota di Sultra yakni Kendari Kolaka, antarprovinsi seperti jaringan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

“BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, tentu tak lepas dari kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan jika ada tindak pidana narkoba di lingkungannya,” terangnya.

Ia menyebut, pada tahun 2020 BNN Sultra mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita, di antaranya sabu-sabu dan ganja.

“Barang bukti yang diamankan pada tahun 2020, yaitu sabu-sabu seberat 4.647 gram dan ganja sebanyak 90 gram,” katanya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id