Hukum & KriminalMetro KendariNews

Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu dari 5 Tersangka, Kapolda Desak Hukuman Mati

×

Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu dari 5 Tersangka, Kapolda Desak Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 kg yang disita Ditresnarkoba dari lima orang tersangka. Foto: Portal.id

Portal.id, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 8,2 kilogram sabu-sabu yang disita dari lima tersangka pengedar, hasil pengungkapan Juni hingga Agustus 2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman utama Mapolda Sultra, Kendari, Jumat (29/8/2025), dipimpin langsung Kapolda, Irjen Didik Agung Widjanarko.

Menurut Didik, jumlah barang bukti yang berhasil diungkap kali ini tergolong besar. Katanya, 1 kilogram sabu-sabu bisa berdampak pada ribuan orang.

“Saat ini tersangka hanya lima orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar-besar sekali. Para tersangka ini betul-betul pengedar. Kasihan keluarga kita berada di dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran narkoba di Sultra masih sangat masif; Kota Kendari kini disebut sudah menjadi gudang penyimpanan sabu.

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini, agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Atas hasil pengungkapan itu, Didik memberikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba dan menyebut upaya pemberantasan harus terus ditingkatkan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id