Portal.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran dan dikoordinasikan kepada semua instansi agar tidak melayani vaksinasi menggunakan KTP non-elektronik atau KTP manual.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain untuk vaksinasi Covid-19 seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
“Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual. KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai,” kata Junimart dalam keterangan persnya seperti dikutip dari laman DPR RI pada (7/8/2021).
Junimart mengatakan, dirinya telah menanyakan kepada Kemendagri terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga, karena disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.
“NIK ganda terjadi karena NIK yang di-input oleh instansi masih memakai KTP manual, belum KTP-e. Kalau KTP manual dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan KTP-e tidak mungkin ganda,” kata Junimart.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menerima laporan dari Kemendagri bahwa kementerian tersebut akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.
“Komisi II DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya,” tandasnya.